Program Kerja Sama Pembiayaan Syariah

Tumbuh Bersama dengan
Akad yang Amanah

Kami membuka kesempatan kerja sama pembiayaan pengadaan bahan baku usaha melalui skema Murabahah & Wakalah. Kerja sama ini dirancang dengan margin yang ditetapkan di awal, jangka waktu yang jelas, serta mekanisme pengembalian dana yang terukur.

Usaha Aktif & Berjalan Stabil
Aset Riil (Bahan Baku)
100% Syariah (Tanpa Riba)

Tentang Geprek Mae

Geprek Mae adalah usaha kuliner yang beroperasi aktif dan stabil, dengan fokus pada efisiensi operasional serta keberlanjutan usaha.

Kerja sama ini difokuskan pada pembiayaan pengadaan bahan baku operasional seperti ayam, beras, minyak, dan kemasan, untuk menjaga kelancaran suplai usaha.

Usaha ini telah memenuhi aspek legalitas yang dibutuhkan, meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Hak Merek, dan PIRT, sehingga dijalankan secara sah dan transparan.

Toko Geprek Mae Dapur operasional Geprek Mae

Struktur Akad Syariah

Jelas, transparan, dan sesuai prinsip syariah.

01

Akad Wakalah

Mitra menunjuk Geprek Mae sebagai wakil untuk melakukan pembelian bahan baku.

02

Pengadaan Barang

Barang dibeli dari supplier dan secara prinsip menjadi milik Mitra.

03

Akad Murabahah

Barang dijual kembali kepada Geprek Mae dengan margin yang disepakati di awal.

Penting: Ini adalah transaksi jual beli riil, bukan pinjaman berbunga (riba).

Seluruh akad dilaksanakan sesuai prinsip syariah dan kehati-hatian usaha, serta tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Peran Para Pihak

  • Mitra Pembiayaan

    Menyediakan dana dan menjadi pemilik barang sebelum akad Murabahah.

  • Geprek Mae

    Bertindak sebagai wakil pembelian dan pembeli akhir barang.

Detail Kerja Sama

  • Objek AkadBahan Baku & Kemasan
  • Nilai PembiayaanRp 100.000.000
  • Durasi12 Bulan
  • Sifat PembiayaanPelengkap Kebutuhan Bahan Baku Bulanan

Struktur Keuntungan

Skema pengembalian yang jelas dan terukur.

Margin Murabahah 2% / bulan

Dibayarkan rutin setiap bulan selama masa akad.

Pengembalian Pokok Bertahap

Pokok dikembalikan secara termin: bulan ke-6 (25%), bulan ke-9 (25%), dan bulan ke-12 (50%).

Manajemen Risiko

  • Risiko operasional ditanggung penuh oleh Geprek Mae.
  • Sinking fund ±Rp8.400.000 per bulan disiapkan terpisah.
  • Legalitas usaha lengkap dan transparan.

Kriteria Mitra

  • Mengutamakan kepastian dan kejelasan akad.
  • Mencari arus kas bulanan yang terukur.
  • Memahami prinsip syariah muamalah.

Informasi pada website ini disusun sebagai pemahaman awal kerja sama dan bukan merupakan pengganti perjanjian tertulis resmi yang akan disepakati oleh kedua belah pihak.

Siap Diskusi Awal?

Kami siap menjelaskan skema kerja sama ini secara terbuka dan transparan.

Diskusi bersifat informatif dan tidak mengikat.