Kami membuka kesempatan kerja sama pembiayaan pengadaan bahan baku usaha melalui skema Murabahah & Wakalah. Kerja sama ini dirancang dengan margin yang ditetapkan di awal, jangka waktu yang jelas, serta mekanisme pengembalian dana yang terukur.
Geprek Mae adalah usaha kuliner yang beroperasi aktif dan stabil, dengan fokus pada efisiensi operasional serta keberlanjutan usaha.
Kerja sama ini difokuskan pada pembiayaan pengadaan bahan baku operasional seperti ayam, beras, minyak, dan kemasan, untuk menjaga kelancaran suplai usaha.
Usaha ini telah memenuhi aspek legalitas yang dibutuhkan, meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Hak Merek, dan PIRT, sehingga dijalankan secara sah dan transparan.
Jelas, transparan, dan sesuai prinsip syariah.
Mitra menunjuk Geprek Mae sebagai wakil untuk melakukan pembelian bahan baku.
Barang dibeli dari supplier dan secara prinsip menjadi milik Mitra.
Barang dijual kembali kepada Geprek Mae dengan margin yang disepakati di awal.
Penting: Ini adalah transaksi jual beli riil, bukan pinjaman berbunga (riba).
Seluruh akad dilaksanakan sesuai prinsip syariah dan kehati-hatian usaha, serta tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Menyediakan dana dan menjadi pemilik barang sebelum akad Murabahah.
Bertindak sebagai wakil pembelian dan pembeli akhir barang.
Skema pengembalian yang jelas dan terukur.
Dibayarkan rutin setiap bulan selama masa akad.
Pokok dikembalikan secara termin: bulan ke-6 (25%), bulan ke-9 (25%), dan bulan ke-12 (50%).
Informasi pada website ini disusun sebagai pemahaman awal kerja sama dan bukan merupakan pengganti perjanjian tertulis resmi yang akan disepakati oleh kedua belah pihak.
Kami siap menjelaskan skema kerja sama ini secara terbuka dan transparan.
Diskusi bersifat informatif dan tidak mengikat.